Jadi atau Tidak, Tambang Pasir Besi Bukan Persoalan
KOMPAS: Rabu, 14 April 2010 | 17:20 WIB
Yogyakarta, Kompas – Meskipun sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DI Yogyakarta, rencana pertambangan pasir besi di Kulon Progo tetap bisa dibatalkan karena uji analisis mengenai dampak lingkungan. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menunggu hasil uji amdal yang rampung Oktober.
Dalam revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) DIY, Kementerian Dalam Negeri telah secara eksplisit memasukkan rencana tambang pasir besi di Kulon Progo yang terintegrasi dalam kawasan tambang Jawa-Bali. “Perda RTRW Kulon Progo harus selaras dengan keinginan pemerintah pusat. Raperda ini masih tahap konsultasi ke badan koordinasi penataan ruang daerah DIY,” kata Sekretaris Daerah Kulon Progo Budi Wibowo di Yogyakarta, Selasa (13/4).
Rancangan Perda RTRW Kulon Progo telah mencantumkan rencana pembangunan lokasi wisata, pelabuhan ikan, 200 hektar markas komando Angkatan Laut yang akan dimulai 2013, dan tambang pasir besi.
Terkait masuknya rencana tambang pasir besi di Kulon Progo, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X melihatnya lebih baik daripada tidak ada. “Yang penting dimasukkan dulu sesuai arahan pemerintah pusat. Jadi atau tidak rencana itu, bukan persoalan. Justru akan menjadi persoalan jika tiba-tiba tambang pasir besi jadi dilakukan, tetapi tidak ada dalam rencana tata ruang wilayah,” ujar Sultan.
Untuk keperluan uji analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), sejumlah kajian akan dilakukan, antara lain kajian ekonomi, lingkungan, hingga sosial budaya. Tambang pasir besi justru dinilai akan memperlancar rencana pembangunan bandara udara yang sedang dalam tahap studi kelayakannya hingga 2012. Menurut Budi, pasir besi harus dikeruk setidaknya 40 sentimeter sebelum dibangun sebagai landasan terbang pesawat. Bandar udara baru yang lebih baik diyakini meningkatkan daya saing DIY karena keterbatasan Bandara Adisutjipto saat ini.
Janji kontrak
Sesuai perjanjian dalam kontrak karya, PT Jogja Magasa Iron akan memberi dana pembangunan masyarakat 1,5 persen dan dana pembangunan daerah 1,5 persen dari total nilai penjualan. Total royalti dari tambang pasir besi ke pendapatan daerah Kulon Progo bisa mencapai lebih Rp 1 triliun per tahun. “Investasi harus menyejahterakan. Jika sama sekali tidak menguntungkan, ya tidak kami lanjutkan,” tutur Budi. (WKM)